BEKASI, Exposeupdate.com – Selasa, (13/02/2024). Akibat ulahnya, seorang karyawan minimarket terkenal resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, pada hari Senin, (12/02/2024), dengan nomor LP/B/345/II/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA, setelah tidak ada titik temu, antara pihak M, karyawan minimarket yang jatuh pingsan saat bekerja dan juga selaku korban, dengan RP alias D yang juga karyawan minimarket yang sama.
Korban berinisial M, didampingi oleh orang tuanya dan 5 kuasa hukumnya, di wakili oleh Sapto Wibowo Susanto, S.H. dan Fahruji Hi Kamal, S.H.,M.H, resmi telah melaporkan RP alias D tersebut, karena diduga RP alias D tidak mempunyai etika baik.
Hari Senin, (12/02/2024) sebelum melaporkan, orang tua M dan tim kuasa hukumnya, mencoba mendatangi tempat kerja atau minimarket yang ada di Jln. Kelapa Dua, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, berniat untuk musyawarah dengan Korwil, Kepala Toko dan juga RP terkait adanya kejadian pada hari Rabu, (07/02/2024).
Tetapi RP diduga sengaja menghindarinya, dengan alasan sakit. Padahal sebelumnya Kepala minimarket/toko, Rian, sudah janjian untuk bertemu dan bermusyawarah.
Menurut rekan RP yang sedang bekerja, RP pergi ke Kantor Distrik yang ada di Cikarang, karena ada panggilan.
“Dia lagi ke Kantor Distrik di Cikarang Pak, nanti kesini,” ujar salah satu karyawan saat ditanya tim kuasa hukum, Senin, (12/02/2024).
Tapi anehnya ada pernyataan berbeda dari pihak atasan atau Korwil di minimarket tersebut yang bernama Didi. Ia mengatakan bahwa RP sedang sakit. Didi juga tidak mau memberikan keterangan ataupun memanggil bawahannya untuk mengklarifikasi kepada orang tua dan tim kuasa hukum M, dan diduga sengaja menutup-nutupi atau menyembunyikan RP yang sedang terlibat masalah.
Karena dianggap tidak ada etika baik, akhirnya orang tua M, dan tim kuasa hukumnya membawa kasus ini ke jalur Hukum.
Selang beberapa menit, setelah orang tua dan kuasa hukum M pergi dari minimarket, M mendapatkan email dari Perusahaan, di email itu tertulis, Surat Pemanggilan kepada M, bahwa M tidak masuk kerja selama 3 hari berturut-turut sejak 09 Februari 2024, tanpa ada alasan dan bukti yang sah ke pihak Perusahaan.
Padahal menurut keterangan orang tua M, sudah memberikan surat keterangan sakit dari Dokter ke atasannya (Kepala Toko) dan ditambah foto saat diperiksa oleh Dokter. Dugaan kuat atasan M dengan sengaja menyembunyikan dan tidak menyerahkan surat keterangan sakit tersebut ke pihak Perusahaan.
Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota, guna penyelidikan lebih lanjut, dan pihak pelapor meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan berharap pimpinan pusat Perusahaan harus melihat dan bijak dalam menanggapi adanya kasus ini.
Sebelumnya, Pada hari Rabu (07/02) korban jatuh pingsan 2 kali berturut turut di tempat kerja (TKP), durasi hingga 1.30 menit tidak sadarkan diri tanpa ditolong, dalam keadaan darurat malah dibuat foto foto dan video. Adegan tersebut terlihat jelas di CCTV minimarket, dimana saat korban M terkapar di bawah meja kasir, malah adanya kejadian tersebut diisukan tidur (pura pura pingsan).
Sampai berita ini di tayangkan, pihak Perusahaan belum dapat dimintai keterangan. (E01)