JAKARTA, Exposeupdate.com – Senin, (04/04/2022). Program SISKA yang menyatu padukan 2 program dari 2 Direktorat, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dan Dirjen Perkebunan (Dirbun) Kementerian Pertanian, dengan arah kebijakan menjamin ketersedian pakan unggas dan pakan ruminansia (feed security) dan meningkatkan jaminan mutu dan keamanan pakan yang diproduksi dan yang diedarkan (feed safety).

Adapun strategi yang ingin dicapai dalam program ini adalah Pengembangan HPT yang meliputi;
1. Meningkatkan produksi di usaha hijauan pakan berkualitas.
2. Meningkatkan pemanfaatan bio massa hasil samping pertanian/perkebunan/agroindustri.
Pengembangan pakan olahan dan bahan pakan, yaitu;
1. Memfasilitasi pemenuhan bahan pakan unggas dan ruminansia.
2. Meningkatkan produksi dan usaha pakan olahan unggas dan ruminansia berbasis sumber daya lokal.,
Serta pengembangan mutu dan keamanan pakan antara lain;
1. Mengembangkan regulasi pakan.
2. Meningkatkan pengawasan mutu dan keamanan pakan.
3. Mengembangkan Laboratorium pengujian mutu pakan yang terakreditasi.
Sebagaimana diketahui bahwa pakan mempunyai peran yang signifikan dalam produksi ternak, pakan merupakan unsur penentu harga produk pangan asal ternak, yang mana biaya pakan terhadap total biaya produksi antara 47,56 % sampai 70,97%.
Isu yang melatarbelakangi integrasi sapi sawit adalah dari hasil analisa suply and demand daging sapi yang menunjukkan bahwa populasi dalam negeri belum mampu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga diperlukan adanya akselerasi penambahan indukan yang dikembangkan di luar Jawa melalui sistem integrasi dengan dukungan regulasi.
Rendahnya minat perusahaan perkebunan sawit untuk melakukan integrasi usaha peternakan pada level pimpinan perusahaan karena beberapa isu, bahwa ada penyebaran jamur Genoderma yang menyerang batang dan akar sawit, hal ini tidak terbukti di lapangan (hasil kajian dari BPPT dan IACCB, 202O), isu terjadinya pemadatan tanah akibat pengembalaan, justru yang terjadi adalah pengemburan tanah akibat dari penyebaran fases dan urine.
Untuk itu, dalam rangka peningkatan populasi sapi melalui integrasi sawit-sapi, perlu dilakukan pendekatan dan penepatan regulasi yang diusulkan secara mandatory, bukan voluntary.
Sebagaimana catatan luas tutupan sawit mencapai 16.381.959 ha. (Kepmentan 833 Tahun 2019), 16 ha lahan sawit ini tersebar di Sumatera dan Kalimantan.
Jika penggunaan lahan 10 persen saja, setara dengan 1,6 juta ha, itu dapat menampung 820 ribu ekor sapi, keuntungan yang diperoleh dari integrasi sapi sawit ini adalah tersedianya biomassa pakan sepanjang tahun, dari pelepah, daun sawit dan bungkil sawit dan solid, mengurangi biaya pupuk dan herbisida di perkebunan, meningkatkan produksi TBS, mewujudkan sawit ramah lingkungan dan tersedianya potensi SDM petani untuk mengelola usaha pembiayakan dan penggemukan sapi.
Untuk program tersebut, didukung oleh regulasi untuk integrasi sapi sawit;
UU No. 18 Tahun 2009 junto UU No. 41 Thn 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
UU No. 11 Thn. 2020 tentang Cipta Kerja.
Perpres 48 Thn 2013 tentang budidaya hewan peliharaan, pasal 8 dan pasal 9.
Peraturan Pemerintah No. 26 Thn 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian.
Permentan 105 Thn. 2014 tentang integrasi usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budidaya sapi potong.
Permentan 18 Thn. 2021 tentang pasilitas kebun masyarakat sekitar, ketentuan pasal 23.
PP No 26 Thn. 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian// UU Cipta Kerja Thn. 2021 pasal 7. 1. Bentuk kemitraan hanya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan.
2. Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana di maksud ayat (1) meliputi; a, b, c (f) bentuk kegiatan lainnya.
Pasal 8., 6 Bentuk kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 2 berupa (b) penyedian hewan ternak / bibit ternak dan / atau sarana ternak dalam rangka integrasi tanaman kelapa sawit.
Sejauh ini, sudah 5 wilayah di Indonesia yang melaksanakan integrasi sapi sawit dengan menerbitkan Pergub dan Perda, yakni;
(1). Provinsi Bangka Belitung dengan Pergub No. 43 Thn. 2019,
(2). Kaltim dengan instruksi gubernur No. 500/4349/EK dan Pergub No. 1 Thn. 2018.
(3). Kalsel dengan Pergub No. 053 Thn. 2021 dan Perda Pembangunan Perkebunan berkelanjutan.
(4). Kalteng dengan Perda No. 43 Thn. 2018 dan
(5). Kota Waringin Barat dengan Perda No. 31 Th 2015.
Dari data yang dihimpun, sudah terdapat 13 perusahaan perkebunan sawit yang melaksanakan usaha integrasi sapi sawit. Dari 13 perusahaan tersebut, dengan total lahan 93.665 ha terdapat 19.949 ekor sapi maupun kerbau pembiakan maupun penggemukan, tentu masih jauh dari harapan, meskipun demikian, pemerintah terus mendorong upaya percepatan dengan memberikan pasilitas kredit KUR dengan masa pengembalian maksimal 3 tahun. (Ancha)