Pagar Gedung PB PGRI Dikunci, Pengurus Bentukan Hasil KLB Tidak Bisa Masuk, Pelayanan Jadi Terganggu

Jumat, 17 November 2023
foto: Gedung PB PGRI

JAKARTA, Exposeupdate.com Jum’at, (17/11/2023). Sebagaimana gedung PB PGRI dibangun untuk fasilitas pelayanan terhadap para anggota yang terdiri dari Guru se wilayah Indonesia tanpa ada unsur diskriminasi.

Alhasil gedung yang berdiri di Jalan Tanah Abang 111 tersebut sejak digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang melahirkan struktur kepengurusan baru mulai melakukan pemanfatan gedung itu untuk memberikan pelayanan.

Seperti yang terlihat pada Hari Kamis (16/11) kemarin. Suasana gedung terlihat banyak kegiatan berupa rapat konsolidasi dan koordinasi pengurus. Rapat dihadiri oleh Ketua Umum (Ketum) PB PGRI Dr. Teguh Sumarno, M.M., dan Sekjen Dr. Mansyur Arsyad, M.Pd., beserta jajaran pengurus lainnya. Selain itu sejumlah pengurus Provinsi dan dari berbagai Kabupaten juga hadir di gedung yang dibangun pada era orde baru itu.

Naifnya, hari ini (17/11) kondisi pagar depan gedung PB PGRI terlihat terkunci. Karuan saja pengurus yang mengaku datang dari berbagai daerah yang datang sejak pukul 09.00 WIB tidak bisa masuk ke dalam gedung karena pagar depan dalam kondisi terkunci. Dan di pagar tersebut terdapat tulisan “Gedung sementara ditutup. Dan tidak diperkenankan siapapun masuk karena masih dalam proses hukum. TTD pengelola gedung”.

Unifah Rosyidi yang dikonfirmasi via seluler menjelaskan, penutupan gedung tersebut diakuinya berdasarkan keputusan bersama oleh pengurus hasil kongres. (Bukan pengurus hasil KLB.red).

Nampak di luar gedung terdapat puluhan orang pengurus dari berbagai daerah kecewa atas penutupan gedung yang merupakan tempat pelayanan Guru se Indonesia itu.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas akibat adanya dua kepengurusan yang saling melakukan klaim.

“Dalam sehari, di hari ke depan saya akan membuat keterangan pers. Mohon ditunggu ya,” jawab Unifah.

foto: Gedung PB PGRI sementara ditutup

Diketahui pada hari Kamis (16/11) kemarin sempat terjadi perdebatan dimana pengurus lama atau mantan Ketua Umum Prof. Dr. Unifah Rosyidi tidak terima atas pemakaian gedung oleh pengurus yang baru Dr. Teguh Sumarno, M.M., beserta jajaran pengurus hasil KLB.

Adapun kepengurusan yang baru itu terbentuk dan disahkan oleh Kemenkumham berupa pengesahan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pengesahan tersebut tertuang dalam surat pengesahan Nomor. AHU.0001568.AH.01.08 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.

Saat pengurus baru menggelar rapat koordinasi (16/11) tiba-tiba Ketua Umum (Ketum) yang lama Unifah Rosyidi datang dan meminta acara rapat untuk di skorsing dan menyatakan keberatan gedung tersebut digunakan oleh pengurus baru.

Menurutnya, Surat Keputusan atau SK Kemenkumham tersebut belum disahkan dan hanya dalam tahap registrasi. Namun pernyataan Unifa tersebut dibantah oleh pengurus baru. Karena SK Kemenkumham tersebut sudah sah dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang.

“SK Kemenkumham ini merupakan produk hukum dan sah. Kalau anda tidak terima dengan keputusan ini maka silahkan menempuh jalur hukum,” jawab Sekjen terpilih hasil KLB Dr. Mansyur Arsyad, M.Pd.

Mendapat jawaban tersebut Unifah Rosyidi bersikeras menilai bahwa SK Perubahan tersebut tidak sah.

“SK Kemenkumham itu masih dalam taraf registrasi dan silahkan tinggalkan gedung ini karena ini rumah kami,” tukas Unifah Rosyidi di tengah acara rapat konsolidasi pengurus.

Karuan saja pengakuan Unifah itu mendapat reaksi dari peserta rapat.

“Ini rumah Guru bukan rumah perorangan,” sahut peserta rapat.

Menanggapi kondisi yang kian memanas Unifah Rosyidi berupaya mempengaruhi aparat Kepolisian yang melakukan pengamanan gedung.

“Pak polisi bagaimana ini,” kata Unifah Rosyidi.

Tak lama kemudian Unifah Rosyidi meninggalkan ruangan sembari mengumbar suara untuk melakukan gugatan terhadap keabsahan SK Kemenkumham tentang perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia itu. (Sul)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate