JEMBER, Exposeupdate.com – Rabu, (19/10/2022). Sangat ironis, Pemerintah yang seharusnya memperdayakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tapi justru malah membuat pelaku usaha menjadi susah dan merugi.
Terbukti dengan tidak dibayarnya proyek pemasangan bak cuci tangan (Wastafel ) di Kabupaten Jember yang pengerjaannya sudah selesai 2 tahun lalu. Alih urus pembayaran wastafel semakin memberatkan para pemborong itu yang telah memasang wastafel dengan biaya sendiri.
Tak pelak, jumlahnya mencapai ribuan unit yang terikat dalam ratusan kontrak dari Pengguna Anggaran (PA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember.
Wastafel itu terpasang diinstansi-instansi pemerintah dan lembaga swasta dalam upaya penanggulangan penyebaran virus covid 19 yang sempat mewabah di negara Indonesia.
Virus covid 19 diakui dapat mengancam kesehatan manusia dan sempat melumpuhkan kegiatan perekonomian.
Karena wabah itu pula, semua siswa yang hendak menempa ilmu di sekolah, sebelum masuk ruang kelas belajar harus mencuci tangan terlebih dahulu.

Betapa tulus dan sahajanya para pemborong itu sigap menjalankan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada para rekanan yang sebagian besar dari klasifikasi kecil itu.
Namun apa daya, sebuah karya berbuntut petaka. Ratusan juta rupiah yang dikeluarkan untuk modal pasangan wastafel itu ahirnya tidak terbayar. Berbagai upaya penagihan dilakukan sampai dengan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Lembaga APIP seolah tak berfungsi. Bahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Jember juga tak menghasilkan rekomendasi yang absolute. Mandul dan tak mengefek
Dari pengakuan salah satu pengusaha wastafel malah pernah diperiksa oleh tim pemeriksa gabungan terdiri dari inspektorat, Tipikor Polres Jember, Kejaksaan, hingga dari akademisi Universitas Jember (Unej).
Pemeriksaan itu meliputi administrasi dan peninjauan nyata kondisi wastafel di lapangan. Namun lagi-lagi semua itu hanya menguras energi dan menambah derita panjang bagi para pemborong washtafel. Rekomendasi hasil pemeriksaan tak berujung dengan kepastian.
“Mustinya Pemerintah itu membantu kami. Tapi ini malah membuat susah. Padahal kami menagih uang sendiri. Yang dibuat pasang washtafel itu uang kami,” keluh Dojoko Hadiyanto.
Sementara, seiring dengan perjalanan waktu,modal yang didapat dari pinjaman bank beban bunganya terus mengalir. Para rekanan itu sempat mendapatkan harapan terbuka, sejalan dengan putusan dari Pengadilan Negeri Jember yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para direktur CV.
Naifnya, klaim yang akan dibayarkan tidak sesuai dengan keputusan incraht dari PN Jember. Dari nilai kurang lebih 14 milyar hanya akan dibayar 1,5 milyar.
“Mau dibawa kemana keputusan ini. Apakah akan dibayar menunggu Bupati lengser,” keluh Dewatara S Poetra, S.H., M.Kn kuasa hukum para pemborong wastafel.
Kondisi itu memantik akademisi hukum fakultas hukum Unej Jember berbicara.
” Dalam hal Pemerintah punya hutang kepada pihak ketiga, maka pembayarannya harus menjadi prioritas dan harus mengesampingkan yang lain. Dan itu diatur dalam peraturan Pemerintah,” tandas Dr. Aries Hariyanto, S.H., M.H., M.Ed.
Lantas dimana peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Jember. Sempat beredar kabar klaim pembayaran washtafel itu dianggarkan sebesar 28 milyar. Namun sebelum dana itu diberikan kepada pengusaha washtafel justru posting anggaran tersebut dialihkan untuk penganggaran pembangunan bukan sejenis.

Merespon berbagai keluhan itu unsur pimpinan DPRD Jember buka suara. Menurut Deddy Setiyawan. DPRD tetap berupaya menganggarkan untuk pembayaran tagihan washtafel dari para pemborong.
“Untuk itu bagi yang sudah memenangkan gugatan di PN Jember dan berkekuatan hukum tetap untuk mengupdate dan melaporkan kepada kami. Dan yang belum terbayar pada anggaran tahun ini akan disediakan pada APBD tahun depan,” terang Deddy Setiawan Wakil Ketua DPRD Jember kepada media.
Berdasarkan investigasi media ini, masih terdapat puluhan kontraktor wastafel yang akan mendaftarkan gugatan ke PN Jember. Di antaranya rencana gugatan class action (gugatan kelompok).
Dan saat ini para pemborong menunggu janji dan komitmen bupati Jember Ir.H. Hendy Siswanto dalam mengembalikan hak-hak rakyat. Termasuk hak para pemborong wastafel. ( Sullam)