Penjual Miras Berkedok Toko Jamu Rusak Generasi Muda

Kamis, 16 November 2023
foto: Penjual miras berkedok toko jamu

BEKASI, Exposeupdate.com Kamis, (16/11/2023). Berkedok toko jamu, dimana para pemuda berdatangan setiap harinya untuk membeli miras, dan karena murahnya minum keras jenis Gingseng dan minum keras lainnya yang tidak memiliki izin resmi dijual bebas di wilayah Sukaringin, tepatnya di Kp. Kedung, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Miras berbagai jenis terutama minuman jenis Gingseng dengan Harga Rp .35.000 perliter sangat terjangkau bagi kaum muda untuk mabok-mabokan.

Adanya minuman-minuman dijual bebas tanpa tersentuh oleh APH setempat, penjual dengan leluasa menjual minuman tanpa izin tersebut.

Beberapa Minggu yang lalu sudah terjadi di wilayah Subang, sekitar 15 orang meninggal akibat menenggak minuman jenis oplosan. Hal ini jangan sampai terjadi di wilayah Sukawangi.

Berharap agar pihak Kepolisian dan Satpoll PP wilayah Kecamatan maupun tingkat Kabupaten agar menindak lanjuti adanya hal tersebut guna mengantisipasi kamtibmas di wilayah.

Sangat jelas, ketentuan menjual miras tanpa izin diatur oleh Undang-Undang Pasal 55 Ayat (1) berbunyi: “Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan”.

Pasal 79 Ayat (14) berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)” dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan, ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. (Drt)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate