Perihal Mutasi dan Promosi ASN di Pemkab Bandung, Wakil Bupati Kabupaten Bandung Layangkan Surat ke Setda, Baperjakat Tidak Merespon

Selasa, 2 April 2024
foto: Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan

BANDUNG, Exposeupdate.com Selasa, (02/04/2024). “Dalam beberapa hari ini saya melihat media cukup konsen meliput dan bercerita tentang serunya acara rotasi, mutasi dan promosi ASN di Kabupaten Bandung. Ada 360 orang rekan-rekan ASN yang dirotasi, mutasi dan promosi pada tanggal 22 Maret 2024 lalu,” hal itu disampaikan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, Senin 1 April 2024.

“Kemarin saya menyampaikan surat kepada Sekda Kabupaten Bandung yang juga selaku Ketua Baperjakat terkait hal ini, setidaknya saya hanya ingin mendapatkan penjelasan dari beliau mengenai rotasi, mutasi dan promosi ini,” tuturnya.

“Suratnya sudah saya kirim hari Kamis, di hari kerja dan saya minta hari ini untuk bertemu pukul 09.30 pagi, namun tidak ada respon,” ucap Wakil Bupati Bandung.

Persoalan rotasi, mutasi dan promosi itu sudah ada parameternya. Parameter yang menjadi dasar pelaksanaannya dan parameter untuk menilai apakah mutasi rotasi itu sudah sesuai tidak dengan regulasi dan aturan yang ada.

“Jika merujuk pada Undang-undang ASN yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang nomor 20/2023 dan Undang-undang ASN yang lama Undang-undang nomor 5/2014 sudah tidak berlaku, sejak Undang-undang 20/2023 ini ditetapkan pada 31 Oktober 2023,” jelas Sahrul Gunawan.

“Karenanya soal dasar hukum dan legalitas proses rotasi, mutasi dan promosi yang menggunakan peraturan pelaksana yang masih basisnya Undang-undang no 5/2014, haruslah sangat hati-hati, harus sangat-sangat cermat, agar tidak bertentangan dengan Undang-undang 20/2023 itu sendiri, karena memang Undang-undang nomor 20 tahun 2023 itu adalah Undang-undang yang baru, sinkronisasi sangat sangatlah penting, karenanya harus sangat hati-hati,” kata Sahrul.

Menurutnya, ini tidak terlepas juga dari permasalahan Pilkada, jika merujuk pada PKPU jadwal penetapan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang dilakukan pada 22 September 2024 nanti.

Tegas Sahrul, jika ditarik 6 bulan ke belakang dari jadwal penetapan pasangan calon Pilkada itu jatuh pada 21 Maret 2024, pelantikan 22 Maret 2024 berarti menyalahi aturan, karena batas terakhir untuk pelantikan itu seharusnya 21 Maret 2024.

“Saya tidak ingin terlalu masuk di dalam masalah Pilkada, karena khawatir nanti persepsinya macam-macam, saya hanya ingin menjelaskan dari sisi prosedur aturan Undang-undang yang memang kita harus terapkan dan implementasikan demi majunya perkembangan satu daerah khususnya di Kabupaten Bandung yang kita cintai ini,” ujarnya.

Ucap Sahrul Gunawan, masalah rotasi mutasi dan promosi itu masalah SDM, masalah bagaimana perekrutan ini, jangan dianggap hal sepele, harus menghargai para ASN yang telah mengabdi, dengan perjuangan mereka, dengan segala kapasitasnya, dengan instrumennya, yang mereka terus meningkatkan kapasitasnya untuk berkompetensi di dalam pemerintahan, ternyata tidak dihargai.

“Banyak yang seharusnya the right man on the right place itu jadi tidak berjalan sama sekali dan memang harus dibenahi di kemudian hari,” ucapnya.

Sambung Wakil Bupati Bandung, “Maksud saya begini, kita dewasa lah, sudah lama kita tahu bahwa rekan-rekan ASN itu dilarang dan pasti dihukum kalau main politik praktis, karenanya janganlah mereka ditarik-tarik atau dimasuk-masukan di urusan politik, biarkan rekan-rekan ASN menjadi ASN yang profesional jangan diseret-seret ke urusan politik, apalagi di masuk-masukkan menjadi berkubu-kubu di politik praktis, jangan! karena ini rusak, dan tidak boleh dibiarkan kalau negara kita ini mau maju,”.

“Dan yang pasti saya secara pribadi melihat fenomena ini juga saya tidak bisa terus-menerus berdiam diri, meskipun juga tekanan-tekanan untuk saya tidak bisa beraktualisasi di sini, saya seperti outsider dalam sistem di Kabupaten Bandung ini,” tegasnya.

“Namun di kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bagaimana sikap saya yang seharusnya perlakuan dari pemerintah Kabupaten Bandung kepada para ASN yang sudah dengan loyalitasnya, dengan seluruh kemampuannya ingin mengabdikan diri kepada Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Bukan seperti sekarang, yang kubu-kubuan, dan yang akhirnya kasihan nanti rekan-rekan ASN itu sendiri, karena mereka ini adalah sekali lagi pengabdi Negara, bukan politikus praktis yang harus dijadikan sebagai pengkubuanya,” ulasnya.

“Itu yang sebenarnya saya maksud, ayo mari kita sama-sama menjaga integritas profesionalisme rekan-rekan ASN kita, jangan kita penjarakan mereka dimainkan politik praktis, jangan kita permainkan karir mereka,” ajak Wakil Bupati. (Citra)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate