Polsek Babelan Polres Metro Bekasi Tutup Toko Obat Yang Tak Kantongi Perizinan

Minggu, 27 November 2022
foto: Toko obat ditutup akibat tidak kantongi perizinan

BEKASI, Exposeupdate.com Minggu, (27/11/2022). Berdasarkan dari laporan masyarakat, toko obat yang berada wilayah hukum Polsek Babelan Polres Metro Bekasi ditutup oleh pihak Kepolisian, karena diduga tidak memiliki dokumen perizinan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Babelan. Menurutnya, penutupan toko obat tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Atas dasar aduan dari masyarakat, penjualan obat eximer dan tramadol tanpa resep dokter dilarang, karena memicu efek agresif bagi yang menggunakannya,” kata Kapolsek Kompol Sutrisno, S.E., didampingi Kanit Reskrim Iptu Witrionaldi, S.H., Sabtu (26/11/2022).

Hari ini lanjutnya, jajaran unit Reskrim Polsek Babelan telah menutup beberapa toko obat yang diduga menjual obat jenis tersebut.

 foto: Penutupan toko obat yang tak kantongi perizinan

“Berdasarkan laporan masyarakat, toko kosmetik yang berhasil di tutup di antaranya, toko kosmetik yang di Depan SDN 02 Kedung jaya, dan toko kosmetik yang di Pulo Timaha RT01/09, Desa Babelan Kota,” terangnya.

Apabila ke depan toko yang berhasil kita tutup kemudian menjual kembali obat tersebut, maka akan dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Apabila membandel, ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara, “ungkapnya.(Drt)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate