JEMBER, Exposeupdate.com – Sabtu, (03/05/2025). Seorang warga Kecamatan Tempurejo, berinisial PN, mengaku kehilangan tabungan sebesar Rp140 juta yang disimpannya di Bank BRI Unit Puger. Kejadian itu terungkap setelah ia berupaya melakukan penarikan, namun mendapat informasi bahwa rekeningnya telah ditutup sejak tahun 2019.
Muhammad Ali Mahdi, S.H. dan Iqbal Maulana F, S.H., kuasa hukum PN, menjelaskan bahwa kliennya telah menjadi nasabah BRI sejak 2016. Namun saat hendak menarik uangnya, ia justru diberitahu oleh pegawai bank berinisial ANK bahwa penarikan dengan nominal besar harus melalui konfirmasi terlebih dahulu. Klien mereka lalu hanya meminta cetak mutasi dan menyerahkan buku tabungan.
“Buku tabungan memang dikembalikan keesokan harinya, tapi ANK menyerahkan dua buku sekaligus – Simpedes dan BRITama. Yang BRITama disebut sebagai deposito dan hanya bisa diambil setahun kemudian,” kata Ali Mahdi, Jum’at (02/05/2025).
PN menerima penjelasan itu karena mengira kebijakan tersebut memang prosedur bank, terlebih ANK menyebut bahwa nasabah dengan saldo di atas Rp100 juta otomatis didepositokan. Namun saat hendak mencairkan dana pada Mei 2024, PN mendapat keterangan bahwa rekeningnya telah ditutup sejak lima tahun lalu.
Kejadian tersebut membuat PN syok dan akhirnya melapor ke kuasa hukumnya. Mereka langsung mengajukan klarifikasi dan permintaan data ke BRI Cabang Jember.
Mahrus, perwakilan operasional BRI Cabang Jember, mengakui baru mengetahui insiden ini dan berjanji akan membantu penelusuran riwayat transaksi.
“Kami akan support pengajuan data, tapi karena sistem hanya menyimpan data dua tahun ke belakang, kami perlu minta data dari kantor wilayah,” ujar Mahrus.
Hingga berita ini ditulis, pihak kuasa hukum masih menunggu hasil penelusuran dari BRI. (Saiful Rahman)