PALU, Exposeupdate.com – Sabtu, (14/09/2024). Seorang Tahanan Polresta Palu berinisial BA (28) meninggal dunia.
BA merupakan Tahanan Polresta Palu dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menajalani penahanan sejak 2 September 2024.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menyebutkan, tahanan BA mengeluhkan tubuhnya terasa sakit disertai demam dan sesak napas.
“Dalam kejadian tersebut, seluruh tindakan pertolongan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keluarga menerima jenazah dan BA akan segera dimakamkan sesuai permintaan pihak keluarga,” ucap Kombes Pol Barliansyah dalam keterangan tertulisnya Sabtu (14/09/2024).
BA menghembuskan nafas terakhir pada 13 September 2024. Sebelum meninggal, BA menderita demam disertai sesak napas pukul 02.29 WITA. Piket Tahti Polresta Palu segera menghubungi piket fungsi Reskrim untuk membawa BA ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Sesampainya di rumah sakit, dokter yang bertugas dr Ali melakukan tindakan medis dan mengambil sampel darah untuk mengidentifikasi kondisi BA.
Pukul 03.12 WITA, Piket Reskrim segara menghubungi ibu kandung BA mengenai kondisi anaknya. Pada pukul 04.40 WITA, kondisi BA memburuk, dengan tekanan darah yang menurun drastis serta denyut nadi melemah.
Dokter melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) untuk menyelamatkan BA.
Namun pada pukul 04.57 WITA, BA dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Pada hari yang sama, pihak penyidik yang menangani perkara meminta kepada Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan visum luar, dikarenakan keluarga BA menolak untuk dilakukan outopsi terhadap Jenazah BA Dengan adanya penolakan tersebut. Penyidik membuat Berita Acara Penolakan Otopsi dan Berita Acara Penyerahan Jenazah yang ditandatangani orangtua almarhum. (BungPut)