Terkait Konflik Agraria, Warga Buleleng Ikuti Pendidikan Paralegal

Senin, 26 Desember 2022
foto: Warga Buleleng ikuti pendidikan Paralegal

MOROWALI, Exposeupdate.com Senin, (26/12/2022). Sejumlah warga Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, mengikuti pelatihan dan pendidikan paralegal tentang Undang-Undang Pokok Agraria, di Balai Desa Buleleng, Minggu (25/12/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Buleleng, Aliyas Lasangka dan anggota DPRD Morowali, Serlan, serta Agus Salim selaku Advokad Rakyat yang juga bertindak sebagai pemateri.

Kepala Desa Buleleng, Aliyas Lasangka, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan itu adalah untuk memberikan pemahaman hukum bagi pemerintah Desa dan masyarakat Buleleng terkait dengan konflik agraria antara masyarakat dan pihak perusahaan PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM).

“Konflik yang terjadi antara warga Buleleng dengan PT BCPM berbuntut panjang, dimana ada dua orang tokoh masyarakat saat ini berstatus tersangka dan sudah dua kali pemanggilan untuk penyerahan tersangka dan alat bukti dari Polda Sulteng ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Agus Salim, yang juga pendiri LBH Sulawesi Tengah memberikan pelatihan dan pendidikan paralegal tentang Undang-Undang Pokok Agraria kepada masyarakat Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, dan menyampaikan beberapa pokok pembahasan, di antaranya soal penguatan hukum kepada masyarakat Buleleng dalam menghadapi gempuran investasi di wilayah Desa Buleleng.

foto: Warga Buleleng ikuti pendidikan Paralegal

Ia juga memberikan motivasi kepada masyarakat untuk selalu bersatu dalam menjaga potensi Desa, demi kesejahteraan masyarakat Desa Buleleng itu sendiri.

Hal itu dianggap penting berkaitan dengan permasalahan yang sekarang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT BCPM saat ini, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. (Bambang SM)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate