Wamenaker RI: Ada Delapan Sarana Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

Kamis, 20 April 2023
foto: Wamenaker RI saat menyampaikan sambutan

JAKARTA, Exposeupdate.com Kamis, (20/04/2023). Wakil Menteri Ketenagakerja Afriansyah Noor mengungkapkan, untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, produktif dan berkeadilan, ada delapan sarana hubungan industrial, yaitu adanya serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Dari delapan sarana tersebut, perlu dipahami bahwa bila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka eksistensi mereka hendaknya dapat dijadikan mitra untuk memajukan perusahaan dan memecahkan permasalahan di perusahaan,” kata Wamenaker RI Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada pertemuan dengan Delegasi Provinsi Guangxi CHINA-ASEAN Business and Investment Summit (CABIS), di Jakarta, Selasa, (18/04/2023).

Afriansyah mengemukakan, pada bidang ketenagakerjaan di Indonesia, salah satu karakteristik hubungan industrial yang berlaku adalah hubungan industrial berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang mengandung keterbukaan dan demokrasi.

Keterbukaan tersebut lanjut Wamenaker RI yaitu berpartisipasi dalam pembangunan SDM Indonesia yang mengedepankan dialog sosial.

“Satu hal yang perlu ditekankan dari dialog sosial adanya komitmen bersama menuju kerja layak (decent work),” ujarnya.

Pada pertemuan ini, Afriansyah mengharapkan, antara Kemnaker RI dan Delegasi Provinsi Guangxi CABIS, dapat mempererat berbagai kerja sama, seperti di bidang pelatihan, pemagangan, program-program yang terkait penempatan tenaga kerja dan bidang hubungan industrial. (E01)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate