Wamenaker RI Hadiri Kegiatan Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Jambi

Senin, 16 Januari 2023
foto: Kegiatan Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3

JAMBI, Exposeupdate.com Senin, (16/01/2023). Wamenaker RI Afriansyah Noor menegaskan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar. Penerapan K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang saja, tetapi harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, Pemerintah dan masyarakat,” ujar Wamenaker RI Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan di acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/01/2023).

Wamenaker RI mengungkapkan, dengan diterapkannya K3 di tempat kerja, setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Selain itu, sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas Nasional.

foto: Wamenaker RI hadiri kegiatan konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai tahun 2022, dapat dikatakan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih cukup tinggi. Jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tahun 2021 sebanyak 234.370, sedangkan kasus yang mengakibatkan kematian sebanyak 6.552 orang, meningkat 5,7 persen dibandingkan tahun 2020.

“Ini menjadi salah satu indikator bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi dimana dan kapan saja yang menimbulkan kerugian harta, benda bahkan nyawa manusia,” ungkap Wamenaker RI Afriansyah Noor. (E01)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate