JAKARTA, Exposeupdate.com – Jum’at, (05/05/2023). Wamenaker RI Afriansyah Noor menghadiri rapat tindak lanjut hasil Rapat Internal Pimpinan Presiden terkait penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat
Wamenaker RI didampingi oleh Ditjen Binalavotas menghadiri rapat tersebut, Jum’at, (05/05/2023), bertempat di Kemenko Polhukam, Jl. Merdeka Barat, No.15, Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Menko Polhukam menekankan bahwa rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM pada penyelesaian non Yudisial menitikberatkan pada korban pelanggaran HAM berat. Sementara pelaku pelanggaran HAM berat akan diselesaikan secara yudisial sesuai keputusan dari Komnas HAM bersama DPR.
“Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh Pemerintah karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 (peristiwa) yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” ujar Mahfud Md.
Selanjutnya, Pemerintah akan melakukan peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non Yudisial yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juni di Provinsi Aceh. Namun, Mahfud menyampaikan bahwa rencana peluncuran tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut. (E01)