JAKARTA, Exposeupdate.com – Berawal dari hilangnya kucing yang dititipkan untuk dirawat di Radhiyan Pet and Care, pada tgl 8 Mei, dan setelah dilakukan perawatan sebagaimana mestinya, kucing tersebut menunjukkan gejala membaik, namun pada tgl 10 Mei 2021, tepatnya jam 04.50 Wib, kucing tersebut dinyatakan oleh pihak klinik bahwa kucing tersebut kabur dengan cara merusak kandangnya, hal tsb terpantau dari rekaman CCTV pada klinik tersebut.
Anabel, pemilik kucing kemudian mem-posting perihal kucingnya hilang pada Instagram miliknya, dengan menjanjikan sejumlah uang bagi yang dapat menemukan kucing tsb.
Postingan Anabel kemudian di repost oleh akun rumahsinggahclow.
Dari postingan tersebut, kemudian rumahsinggahclow di somasi oleh Radhiyan Pet and Care melalui kuasa hukumnya.
foto : akun Instagram @rumahsinggahclow
Dalam somasi yang dilayangkan, kepada rumahsinggahclow, kuasa hukum Radhiyan Pet and Care, dalam somasinya, mengaitkan pada pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Thn 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, yang mengatur tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Media yang menghubungi pihak rumahsinggahclow, dalam hal ini Mas Bimbim, selaku founder rumah singgah Clow, menyatakan masih nggak nyangka klinik hewan mensomasi shelter, demikian penyataan dari founder rumah singgah Clow kepada redaksi melalui WA.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, kami belum berhasil menghubungi pihak Radhiyan untuk mengkonfirmasi terkait somasi tsb. HD01.