Cairkan Proyek Fiktif, Kades Mundurejo Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 13 Juli 2023
foto: Tersangka ES saat digelandang ke Lapas

JEMBER, Exposeupdate.com Kamis, (13/07/2023). Ditetapkan Edi Santoso Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, menambah deretan panjang nama Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi.

Edi Santoso, digelandang ke Lapas kelas 2A Jember setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Selasa kemarin, 11 Juli 2023. Saat ini dia sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan proyek pembuatan jalan paving sepanjang 520 meter dengan lebar 3,2 meter. Jalan paving itu dibangun oleh Marsudi, mantan Kades Mundurejo pada 2019 silam. Namun pada tahun 2021, Edi Santoso Kades yang menggantikan Marsudi dianggarkan kembali sebesar Rp. 275 juta lebih.

Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, serta dua saksi ahli. Ahli pidana dan ahli penghitungan kerugian uang Negara.

Dari hasil penyidikan tersebut, alat bukti yang dibutuhkan dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sehingga Edi Santoso secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, (ES) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto, Pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021. Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

“Penjara seumur hidup juga kena juga dia,” kata Nyoman.

Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 242 juta lebih.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku menjalankan perintah yang dapat menyeret orang lain sebagai tersangka,” pungkas I Nyoman Sucitrawan. (Sul)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate