Perjuangkan Gaji, Fahri Bachmid Gugat ke MK Agar Gaji Dosen PTS Sama dengan Dosen PTN

Selasa, 31 Oktober 2023
foto: Dr. Fahri Bachmid

JAKARTA, Exposeupdate.com Selasa, (31/10/2023). Pakar hukum Dr. Fahri Bachmid ikut bergabung bersama dosen Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Teguh Satya Bhakti, menguji UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya berharap agar gaji dosen kampus swasta disamakan dengan gaji dosen kampus negeri.

“Ada penambahan pemohon prinsipal, yaitu Dr. Fahri Bachmid,” kata kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, yang juga disiarkan secara langsung di kanal YouTube, Selasa (31/10/2023).

Fahri Bachmid saat ini tercatat sebagai dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Sehari-hari Fahri adalah dosen hukum tata negara dan konstitusi. Keduanya meyakini negara mampu menggaji dosen swasta dan negeri sama-sama nilainya.

“Pada dasarnya kewajiban Negara kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta harusnya dipenuhi secara setara. Pembedaan perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta hanya pada konteks pendirian saja. Yakni perguruan tinggi negeri didirikan oleh pemerintah dan perguruan tinggi swasta didirikan oleh masyarakat,” ucap Viktor.

Dengan adanya pembedaan gaji tersebut, kualitas pendidikan menjadi berbeda. Padahal Negara wajib mengalokasikan 20 persen APBN untuk dana pendidikan dengan harapan pendidikan Indonesia menjadi lebih baik.

“Sehingga gaji diserahkan kepada kemampuan perguruan tinggi swasta yang mengacu kepada upah minimum regional (UMR) dan perjanjian kerja yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, mereka meminta agar tidak ada lagi perbedaan gaji, baik dosen swasta maupun dosen negeri.

“Menyatakan Pasal 70 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dananya bersumber dari APBN dan APBD,” harap pemohon.

Dalam sidang sebelumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic memuji gugatan itu.

“Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama,” kata Daniel.

Malah Daniel menilai seharusnya tidak hanya kesetaraan dosen PTS dan PTN. Tetapi juga malah bagi para guru di tingkat SD, SMP, dan SMA.

“Memang ini masih parsial, ini kan masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini keprihatinan bersama,” ungkap Daniel.

Bagi Daniel, apa pun hasilnya nanti, gugatan Teguh telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. Daniel meminta Teguh tidak malu-malu melampirkan salinan daftar gaji.

“Saya kira ini menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tapi menurut saya ini permohonan yang mulia,” ucap Daniel. (E01)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate