Pantang Surut Perangi Korupsi, Kapolres Morowali Tahan Kades Bungku Pesisir

Minggu, 15 Agustus 2021

foto : AKBP Ardi Rahananto, SE., SIK., MSI

MOROWALI, Exposeupdate.com – Minggu, (15/8/2021). Dengan ditahannya Kepala Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, Syachrudin menambah deretan panjang daftar nama Kepala Desa di Indonesia yang mendekam dibalik terali besi.

Alokasi Dana Desa yang mengucur deras oleh Pemerintah Pusat cukup menguji mental dan moral para Kepala Desa yang mendapat anggaran milyaran rupiah yang seyogyanya digunakan untuk modal Pembangunan Desa.

Dari untuk pembangunan insfrastruktur berupa pembangunan jalan, irigasi, embung hingga untuk kesejahteraan gaji Perangkat Desa masing-masing.

Jika tidak tahan dalam penggunaan anggaran tersebut maka akan muncul keserakahan untuk memperkaya diri dengan cara korupsi. Seperti yang dilakukan oleh Syachrudin, Kepala Desa Tandaoleo Kecamatan Bungku Pesisir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pos anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharus dikelola untuk peningkatan pembangunan Desanya.

foto : TSK Syachrudin Kepala Desa Tandaoleo Kecamatan Bungku Pesisir

Untuk mengetahui secara rinci nilai korupsi yang Ia lakukan, Exposeupdate.com belum berhasil mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Anang Mustakim.

Namun diperoleh keterangan dari Humas Polres AKP Purwa Subakti, seperti yang dikutip oleh media ini sebelumnya.

“Benar Kapolres telah menetapkan status tersangka kepada Syachrudin, Kepala Desa Tandaoleo, dan melakukan penahanan pertanggal 14 Agustus 2021,” jawab AKP Purwa Subakti yang dikonfirmasi media ini.

Lazimnya,untuk kepentingan kemudahan penyidikan, maka tersangka dilakukan penahanan tahap awal selama 20 hari, dan pengumpulan bukti-bukti dan tambahan keterangan penyidik bisa melakukan perpanjangan penahanan hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan sempurna atau P-21.

Maka tak ayal, Syachdin yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar 900 juta lebih itu mulai hari ini harus mendekam dirutan Polres Morowali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penahanan ini rasanya tidak cukup untuk menebus rasa kecewa bagi warganya yang telah memberikan amanah kepada dia selama masa jabatan. karena rakyat akan merasa risih jika orang dipercaya kemudian berkhianat mengambil keuntungan pribadi.

Terkait dengan kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini, Humas Polres masih akan konfirmasi kepada penyidik yakni Kasat Reskrim.

“Untuk mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang harus dikelola kami akan koordinasi dulu dengan Kasat Reskrim, karena selama ini kami belum mendalami secara utuh,” tukas AKBP Ardi Rahananto yang dikonfirmasi melalui Humas Polres Morowali AKP Purwo Subakti. (Sul)

Baca Juga

Berita Terkait

ExposUpdate